Minggu, 21 April 2013

Tata Tertib BSM

TATA TERTIB & SANKSI 
ANGGOTA 
Black Shadow Magic Community



TATA TERTIB :

1. Wajib Mentaati sumpah janji Black Shadow Magic Community.(BSMC)
2. Harus Membiasakan diri bertanggung jawab, memelihara kerukunan, tolong menolong
   sesama, berdasarkan norma - norma susila berdasarkan PANCASILA.
3. Dilarang Mengadakan Kegiatan lain yang membawa nama BSMCommunity tanpa sepengetahuan 
   pengurus BSMCommunity.
4. Wajib Menjaga nama baik BSMCommunity.
5. Diharapkan turut berpartisipasi dalam setiap Gathering maupun kegiatan / acara yang 
   diselenggarakan oleh BSMCommunity.
6. Menjaga Kode Etik Magician.
7. Tidak Mencemarkan nama baik sesama anggota ataupun pesulap lain.
8. Saling Menghormati dan Menghargai kepada sesama Magician dalam komunitas maupun
   diluar komunitas.
9. Perpanjangan ID keangotaan 1 tahun sekali jika melakukan pembaharuan di nyatakan keluar. 


SANKSI PELANGGARAN TATA TERTIB :

1. Peringatan secara Lisan
3. Diserahkan kepada Pihak berwajib maupun jalur hukum (Jika Memungkinkan)
2. Dikeluarkan dari BSMCommunity bila :

    - Terlibat dalam tindak Kriminalitas.
    - Terlibat dalam perkelahian, permusuhan antar member maupun komunitas lain yang
      melibatkan nama BSMCommunity.
    - Terlibat dalam perbuatan yang berhubungan dengan Perbuatan Melanggar Hukum.
    - Mencemarkan nama Baik BSMCommunity maupun Komunitas lain.
    - Menggunakan nama BSMCommunity untuk kepentingan pribadi maupun golongan.
    - Tidak pernah aktif / hadir dalam kegiatan (gath, acara, rapat, dll) selama 6 kali.


Demikian, Semoga Peraturan / Tata Tertib ini dapat dipahami dan dilaksanakan dengan sebaik - baiknya.

Kedepannya, Peraturan maupun sanksi lain merupakan hak BSMCommunity untuk ditambahkan / diubah pada lain waktu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Komentar dengan bahasa yang baik dan sopan. Komentar tidak langsung tampil di halaman blog ini. Akan melalui proses penyuntingan dari moderator. Terima Kasih

Ramalkan Diri Anda